KLIKINDONESIA(BELTIM)
Manggar-(11/10/2024_Jum’at), kasus peleburan bijih timah atau smelter mini yang ada di dusun Baru, menyedot banyak perhatian masyarakat, kecamatan Gantung Belitung timur, yang terjadi penggerebekan dan penangkapan tersangka beberapa waktu lalu, saat ini tersangka (KS), telah dilakukan penahanan oleh Polres Belitung Timur.
Hal tersebut tak luput dari perhatian Ketua LSM Fakta Ade Kelana, yang memberikan apresiasi kepada pihak Polres Belitung Timur, yang telah melakukan tindakan semestinya dengan menahan tersangka (KS) dan telah memasuki tahapan penyidikan.
Namun walaupun begitu, Ade Kelana pun meminta kepada Kapolres Beltim AKBP Indra Feri Dalimunthe, SH, SIK, MH, agar jangan sampai memberikan penangguhan penahanan, kepada tersangka (KS), mengingat sempat beredar kabar miring dikalangan penggiat kontrol masyarakat, tersangka diduga hendak mengajukan penangguhan penahanan.
"Seandainya memang benar Kiki tersangka Smelter mini dapat dikabulkan penangguhan penahanannya, saya pikir ini bisa dijadikan Preseden hukum nantinya, jika ada penambang2 kecil yang ditahan atas sangkaan ilegal mining, agar dapat juga mengajukan penangguhan penahan, namun saya juga berharap hal ini tidak bersifat Subjektif, dan tebang pilih untuk pelaksanaannya" ujar Ketua LSM Fakta.
Sementara itu, Kapolres Beltim menyatakan bahwa hingga saat ini (Jum’at 11/10/2024), belum ada surat dari tersangka terhadap hal tersebut, dan juga jika ada, akan disesuaikan dengan mekanisme, sebab pengajuan penangguhan adalah juga merupakan hak tersangka.
(Irwansyah)
Kirim Komentar