Senin, 30 Desember 2024

Pupuknya habis dipakai, Mahdar Ketua APKASINDO Belitung tak mau bayar,berujung pelaporan ke Polres Beltim.

Selasa, 14 Mei 2024 | 13:45
Laporan: Irwansyah
Pupuknya habis dipakai, Mahdar Ketua APKASINDO Belitung tak mau bayar,berujung pelaporan ke Polres Beltim.

KLIKINDONESIA(BELTIM)

Transaksi Jual beli yang baik adalah transaksi yang memuaskan dan menguntungkan  bagi semua pihak, baik itu penjualnya maupun pembeli, dan harus melakukan kesepakatan sebelum transaksi, namun apa jadinya, jika hal tersebut justru merugikan pihak penjual?.

Ade Gunawan, sang distributor pupuk NPK yang biasa digunakan untuk pemupukan kelapa sawit, melalui pengacaranya Cahya Wiguna,S.H. mengaku bahwa pihaknya merasa sangat dirugikan oleh Mahdar Ketua APKASINDO kabupaten Belitung, yang telah menerima  pupuk NPK pesanannya kepada Ade Gunawan, namun setelah sekian lama jatuh tempo pembayaran, walaupun pupuknya telah habis terpakai namun Mahdar tak kunjung membayar.

Jatuh tempo pembayaran yang sudah lama lewat, jelas merugikan pihak distributor, menyebabkan kekacauan cash flow keuangan distributor tersebut, karena harus menutupi setoran penjualan pupuk tersebut kepada atasannya, konon lagi jika pupuk tersebut tak dibayar oleh pembelinya, jelas sangat merugikan pihak distributornya.

“hal tersebut berawal dari sdr. Mahdar melakukan order atau pemesanan pupuk NPK kepada klien kami dengan mekanisme pupuk diterima dan dilakukan pembayaran selambat-lambat nya 14 hari sejak pupuk diterima, atas hal tersebut masih terdapat kurang lebih 200 juta an uang dari klien kami yang belum diserahkan, sementara uang hasil penjualan yang dijualkan oleh pihak petani sudah dibayarkan.” Kata Cahya Wiguna, S.H. kuasa Hukum Ade Gunawan.

Dikonfirmasi ke Mahdar melalui sambungan selulernya, Mahdar mengakui bahwa memang dirinya belum mebayar pupuk tersebut kepada Ade Gunawan, walaupun dirinya sudah membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak untuk melakukan pembayaran, yang jatuh tempo selambat-lambatnya 13Agustus 2023 lalu.

“ Tuduhan Mahdar terhadap pupuk dari klien kami adalah palsu, itu jelas-jelas fitnah, dan alasannya saja, untuk berkelit tidak mau membayar, hasil uji di lab yang dilakukan secara sepihak tanpa mengikutsertakan klien kami, dan dilakukan setelah lama dia menerima pupuk, jelas adalah upaya jahat untuk menipu klien kami, atas hal tersebut Mahdar sudah kami laporkan ke Polres Belitung Timur, dan sekarang sedang berproses, kita tunggu saja” pungkas Cahya Wiguna yang akrab dipanggil Bang Gugun. (Tim)

Kirim Komentar

Berita Lainnya