KLIKINDONESIA(BELTIM)
KOTA PANGKALPINANG - Pembangunan Jembatan Air Kujud di Kota Pangkalpinang terus menghadapi kendala serius, dengan pihak penyedia jasa, CV. GHUNO DHIO dari Kota Bandar Lampung, kini dikenai denda sebesar 1/1000 dari nilai kontrak perhari karena proyek tersebut masih belum selesai hingga saat ini. Proyek tersebut, yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang tahun 2023, seharusnya telah rampung pada 29 Desember 2023, namun pekerjaan masih berlanjut.
Pekerjaan yang senantiasa dilakukan siang dan malam oleh para pekerja CV. GHUNO DHIO terlihat belum membuahkan hasil yang memuaskan, dengan material yang menumpuk di tepi jalan dan alat berat terparkir satu unit.
Aan, seorang pengguna jalan, menyampaikan kekesalannya atas keterlambatan ini. "Kapan selesai pengerjaan jembatan ini ya? Dipapan proyek tertera waktu pelaksanaan dari 3 Juli 2023 s/d 29 Desember 2023. Berarti pekerjaan ini sudah terlambat," ungkapnya.
Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) Kota Pangkalpinang, Yanto, memberikan tanggapan melalui Pesan WhatsApp pada 11 Januari 2024. Menurutnya, sesuai dengan prosedur dan kontrak, pihak penyedia jasa dikenai denda sebesar 1/1000 perhari dari nilai kontrak. Tanggapan ini diberikan setelah pertanyaan mengenai kendala yang membuat proyek tersebut belum selesai.
"Pihak penyedia jasa diberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan dengan diberi denda 1/1000 (satu perseribu) perhari dari nilai kontrak," tulis Yanto dalam pesan singkatnya pada Jumat siang, 12 Januari 2024.
Dengan pemberian denda ini, diharapkan pihak penyedia jasa dapat mempercepat penyelesaian proyek demi menghindari kerugian yang lebih besar.
Sementara itu, para aparatur penegak hukum di Kota Pangkalpinang, termasuk Kejaksaan dan Kepolisian, diminta untuk turun tangan menindaklanjuti laporan informasi terkait seluruh rangkaian kegiatan proyek Pembangunan Jembatan Kujud.
Pihak terkait menekankan perlunya investigasi menyeluruh terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek tersebut. Jika ditemukan indikasi penyelewengan yang merugikan keuangan negara, diharapkan tindakan hukum sesuai aturan yang berlaku dapat segera diambil.
Kondisi ini menciptakan tekanan serius, baik bagi pihak penyedia jasa maupun pemerintah daerah. Sementara masyarakat setempat terus merasa terganggu dengan jembatan darurat yang lebar kurang lebih satu meter, menjadi satu-satunya alternatif lintasan di area tersebut.
Semakin memanjangnya waktu pengerjaan proyek ini tidak hanya menimbulkan ketidaknyamanan, tetapi juga meningkatkan ketidakpercayaan terhadap efisiensi pengelolaan proyek infrastruktur di Kota Pangkalpinang.(Irwansyah)
(Sumber: Dwi Frasetio & Taufik)
Kirim Komentar