KLIKINDONESIA(BELTIM)
Bangka Barat (Mentok) - Pada Kamis, 11 Januari 2024, rencana penambangan timah di perairan laut Tembelok, yang berada di bawah pengelolaan Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Bangka Belitung (Babel) di Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, menjadi saksi dari ketegangan antara lembaga tersebut dengan sekelompok penambang lokal.
Kasat Polairud Polres Bangka Barat mengirim laporan kepada Kapolres terkait rencana kegiatan aktivitas penambangan yang akan dikelola oleh APRI Babel, yang dinilai belum dilengkapi dengan legalitas yang sah. Jumat (12/1/2024).
Diketahui, pukul 14.30 WIB, personil Unit Gakkum Sat Polairud menerima informasi dari masyarakat tentang penarikan Ponton Isap Produksi (PIP) jenis Selam dari Kp. Sawah menuju perairan Tembelok untuk melakukan aktivitas penambangan.
Saat tiba di lokasi, mereka menemukan Lenni, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) APRI Babel, tengah membagikan bendera untuk aktivitas penambangan yang akan dilakukan. Namun, hal yang mencolok adalah himbauan dari pihak kepolisian agar para penambang tidak melanjutkan penarikan PIP karena kegiatan tersebut belum memiliki legalitas yang sah.
Penambang, yang diduga telah membayar atau membeli bendera kepada Lenni sebagai persyaratan untuk berpartisipasi dalam kegiatan penambangan, merasa dihadapkan pada situasi yang merugikan.
Mereka menyatakan bahwa rencana penambangan tersebut diperintahkan oleh Lenni, dan sebagai respons terhadap ketidakjelasan legalitas, para penambang berencana membuat laporan polisi.
Dalam laporan yang disampaikan kepada Kapolres Bangka Barat, Komandan Sat Polairud menyimpulkan bahwa rencana kegiatan aktivitas penambangan di perairan laut Tembelok, yang dikelola oleh APRI di bawah kepengurusan Lenni, belum dilengkapi dengan legalitas yang sah.
Penambang merasa tertipu dan akan mengambil langkah hukum dengan membuat laporan polisi terkait rencana kegiatan aktivitas penambangan di perairan Tembelok.
Kisah konflik ini mencerminkan perdebatan yang lebih luas tentang perizinan dan legalitas dalam aktivitas penambangan di Indonesia. Pihak kepolisian, sebagai penengah, diharapkan untuk mengklarifikasi situasi dan memastikan bahwa penambang lokal tidak menjadi korban dari praktik-praktik yang dapat merugikan mereka.
Sementara APRI Babel, sebagai lembaga yang mengoordinasi kegiatan penambangan, harus bersikap transparan dan mematuhi peraturan yang berlaku agar tidak menimbulkan ketegangan yang tidak perlu di antara mereka dan para penambang lokal.
Situasi ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan dalam industri pertambangan untuk melindungi hak-hak para pelaku usaha kecil.
Sementara itu, jejaring media ini masih berupaya menghubungi Leni Ketua APRI Babel untuk diminta tanggapan terkait rencana petambangan PIP jenis Selam di perairan Tembelok Kabupaten Bangka Barat.(Irwansyah)
(Sumber : KBO Babel)
Kirim Komentar