KLIKINDONESIA(BELTIM)
PANGKALPINANG - Drama hukum terus berlanjut di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) seiring dengan penyelidikan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022. Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, melalui Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), kembali turun melakukan serangkaian penggeledahan Tahap III pada tanggal 20 hingga 22 Desember 2023. Meskipun proses penyidikan telah berjalan selama dua bulan, misteri yang menyelimuti materi dugaan Tipikor dan keberadaan tersangka masih belum terpecahkan.
Penggeledahan yang melibatkan rumah tinggal pengusaha di Belitung, termasuk kantor perusahaan dan kantor smelter RBT, berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Meskipun penggeledahan ini telah menjadi yang ketiga kalinya, belum ada kejelasan mengenai materi dugaan Tipikor yang diusut oleh Kejagung. Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung, menyatakan bahwa Tim Penyidik terus mendalami keterkaitan antara barang bukti yang ditemukan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki.
Meskipun belum ada penjelasan mendalam, Tim Kejagung menegaskan komitmennya untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan korupsi ini. Menurut Sumedana, kasus ini masih dalam proses penyidikan umum, dan penetapan tersangka akan ditentukan kemudian hari. Dalam suasana ini, publik, media, dan pihak terkait tetap dibuat penasaran, apakah kasus ini akan menghasilkan tersangka atau hanya sebatas penggeledahan dan penyelidikan.
Penggeledahan Tahap III ini merupakan kelanjutan dari serangkaian tindakan hukum sebelumnya. Tahap I melibatkan penggeledahan di beberapa rumah bos tambang di Toboali Bangka Selatan, kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), dan PTSP Provinsi Babel. Penggeledahan Tahap II menyusul di beberapa lokasi, termasuk smelter dan rumah tinggal bos tambang di Pangkalpinang, Koba Bangka Tengah, dan Kabupaten Bangka. Tahap II menjadi sorotan karena disertai penyitaan uang tunai dalam jumlah besar, dolar AS dan Singapura, serta emas.
Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada tersangka yang diumumkan dalam kasus ini. Meskipun dua mantan direksi PT Timah Tbk dan lima bos smelter telah diperiksa, proses penyidikan masih terus berlanjut. Sumedana menekankan bahwa kasus ini masih dalam proses penyidikan umum, dan kepastian penetapan tersangka akan diumumkan di waktu yang akan datang.
Tim Penyidik Kejagung terus berupaya mencari fakta-fakta baru dari barang bukti yang ditemukan di beberapa perusahaan swasta yang bergerak di sektor pertimahan dan di kediaman bos-bos tambang. Penggeledahan dan penyelidikan ini fokus pada dugaan Tipikor dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk selama periode 2015 hingga 2022. Perusahaan-perusahaan smelter dan swasta yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk menjadi sasaran utama penyelidikan.
Dalam rilis sebelumnya, perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam penggeledahan adalah PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, dan CV MAL. Penggeledahan juga melibatkan rumah tinggal bos tambang, seperti rumah A di Kota Pangkalpinang, rumah saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah, dan rumah saksi TW di Kabupaten Bangka. Hasil penggeledahan Tahap II mencakup penyitaan barang bukti elektronik, dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang, dan surat berharga lainnya yang diduga terkait dengan kejahatan dan/atau hasil kejahatan.
Untuk keamanan dan penanganan yang lebih baik, barang bukti uang tunai dan logam mulia telah dititipkan ke Bank BRI Cabang Kota Pangkalpinang untuk sementara waktu. Nilai barang bukti yang disita mencakup 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062 gram, uang tunai senilai Rp76.400.000.000, mata uang dolar Amerika senilai USD 1.547.300, dan mata uang dolar Singapura senilai SGD 411.400.
Dengan berlanjutnya penyidikan dan belum adanya kepastian mengenai tersangka, masyarakat dan pihak terkait tetap menantikan hasil penyelidikan lebih lanjut. Kasus Tipikor pertimahan di Babel masih menjadi sorotan dan menjadi pembicaraan hangat di tengah-tengah masyarakat. Penyidikan yang terinci dan tajam diharapkan dapat membawa kejelasan dalam mengungkap kebenaran di balik dugaan tindak pidana korupsi yang mengguncang dunia pertambangan ini.(Irwansyah)
(Sumber : KBO Babel, Editor : Detik Babel)
Kirim Komentar