Senin, 30 Desember 2024

Pemberitaan Perkara Pertambangan Timah Ilegal: Mengurai Keadilan Hukum dan Tantangan Lingkungan

Rabu, 16 Agustus 2023 | 20:14
Laporan: Dedi Sutrisno
Pemberitaan Perkara Pertambangan Timah Ilegal: Mengurai Keadilan Hukum dan Tantangan Lingkungan

KLIKINDONESIA(BELTIM)

Oleh: Rikky Permana (Ketua Pemerhati Jurnalis Siber/PJS Babel)

Baru-baru ini, perhatian publik di negeri Serumpun Sebalai tertuju pada perkara pertambangan timah ilegal yang mendapat sorotan dari berbagai pihak. Keputusan vonis bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Koba terhadap terdakwa Suratno alias Akon Anak dari Sung Sak Men dalam perkara sebagai penampung pasir timah atau "kolektor timah" telah membangkitkan polemik dan menjadi diskusi luas di elemen masyarakat.

Terlepas dari tindakan hukum yang diambil, penting bagi kita untuk mengkaji secara mendalam dampak dari perkara ini, baik dalam hal penegakan hukum maupun implikasinya terhadap lingkungan.

Majelis hakim yang diketuai oleh Rizal Taufani yang diketahui akan berpindah tugas, bersama hakim Trema Femula Grafit dan Derit Werdini, memutuskan untuk membebaskan terdakwa Akon dari tuduhan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Keputusan ini, meskipun berdasarkan melalui  pertimbangan hukum yang luas, namun tidak dipungkiri telah menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat, dan melukai hati Masyarakat kecil.

Namum tak salah pula masyarakat pun menilai Cukong Timah Babel memang "Sakti Madraguna", maka kita pun bisa beranekdot "Akibat Berani Melawan Cukong".

Kendati demikian, Kita sebagai masyarakat harus senantiasa mendukung independensi dan keadilan peradilan, sambil memahami bahwa putusan hakim dapat bervariasi berdasarkan fakta dan hukum yang ada, serta bisa jadi berdasarkan pesanan dan cuan.

Namun, dampak dari perkara ini tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum semata. Aktivitas pertambangan timah ilegal, seperti yang disorot dalam kasus ini, memiliki dampak yang lebih luas terhadap sosial masyarakat, lingkungan dan keberlanjutan.

Eksploitasi tanpa izin terhadap sumber daya alam yang berharga dapat merusak ekosistem alam, merugikan flora dan fauna, serta mencemari air dan tanah.

Dampak negatif ini mengancam keberlanjutan lingkungan di Bangka Belitung, yang telah lama menjadi kebanggaan dan warisan berharga bagi masyarakat.

Penjarahan pasir timah ilegal dari lokasi IUP perusahaan, meskipun dengan pertimbangan tertentu persoalan perut masyarakat, tetap menunjukkan lemahnya keberadaan celah dalam sistem pengawasan dan perizinan pertambangan. 

Nah, disinilah peran penegak hukum sangatlah penting dalam pencegahan dan penindakan terhadap praktik pertambangan ilegal atau penjarahan pasir timah yang merusak lingkungan.

Meskipun, tindakan tegas dan konsisten dari penegak hukum akan membantu mengurangi praktik ilegal, mendukung keadilan, serta mendorong praktik pertambangan yang berkelanjutan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Namun, tidak bisa menjamin putusan hakim ikut berpihak dengan kerja keras dan kepentingan krops Tribrata dan Adhyaksa yang sudah berupaya menggiring sang cukong/kolektor sesuai dengan ketentuan hukum yang berkeadilan.

Faktanya, sang cukong yang menampung pasir timah dari kegiatan penambangan timah ilegal kini bisa menghirup udara bebas dengan senyuman sinis, ternyata faktanya putusan dari wakil Tuhan di dunia bisa dibeli.

Ibarat "Pisau Tajam Ke bawah, Tumpul Ke Kolektor atau  Cukong. Meskipun ada upaya hukum lainnya yaitu "Banding" dari Penuntut Umum.

Selain itu, kasus ini juga mengungkapkan kompleksitas jaringan dan keterlibatan beberapa pihak dalam praktik pertambangan ilegal. Bukti adanya nama-nama lain yang terlibat dalam dakwaan menunjukkan bahwa perkara ini memiliki dimensi lebih luas.

Penegak hukum perlu melakukan investigasi yang cermat dan menyeluruh untuk mengungkap jaringan pertambangan ilegal yang mungkin melibatkan berbagai individu atau kelompok.

Tantangan lingkungan yang dihadapi oleh Bangka Belitung tidak bisa diabaikan. Keberlanjutan alam dan kehidupan masyarakat setempat sangat tergantung pada pengelolaan sumber daya alam yang bijaksana dan berkelanjutan. Sementara upaya penegakan hukum perlu terus diperkuat, pendekatan lain juga harus dilakukan untuk mencegah praktik pertambangan ilegal. Edukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan dan mematuhi regulasi pertambangan, serta upaya pemberdayaan ekonomi berbasis lingkungan, dapat membantu mengurangi tekanan terhadap sumber daya alam yang terbatas.

Tak dapat dipungkiri bahwa perkara ini juga memunculkan pertanyaan mengenai regulasi dan tata kelola pertambangan. Pemerintah dan pemangku kepentingan terkait perlu terus memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap industri pertambangan, termasuk melibatkan masyarakat dan organisasi terkait dalam pengambilan keputusan. 

Kerjasama yang erat antara pemerintah, sektor swasta, masyarakat sipil, dan penegak hukum dapat membentuk fondasi yang kuat untuk mengatasi tantangan pertambangan ilegal dan menjaga keberlanjutan lingkungan.

Dalam menghadapi perkara pertambangan timah ilegal ini, kita harus menjaga keseimbangan antara penegakan hukum yang adil dan perlindungan lingkungan yang berkelanjutan. Keberlanjutan masa depan Bangka Belitung terletak pada tangan kita bersama, sebagai masyarakat yang peduli terhadap lingkungan dan keadilan. Dalam mengatasi permasalahan ini, kita perlu mengedepankan dialog, kerjasama, dan solusi yang memperhatikan kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan alam.(Dedi Sutrisno)

Kirim Komentar

Berita Lainnya